ZoyaPatel

Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Menengah ke Atas Bakal Naik

Mumbai



UPBERITA.COM -  
Pemerintah Indonesia telah berulang kali mengindikasikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 sebagai respons terhadap defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya evaluasi dan penyesuaian iuran JKN setiap lima tahun untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke depannya dipastikan hanya akan menyasar masyarakat kelas menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri. Kelompok masyarakat miskin, khususnya peserta dari desil 1 hingga 5, akan tetap ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penyesuaian Tarif dan Dampaknya pada Peserta

 "Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Menkes Budi Gunadi.  

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kenaikan tarif iuran tidak akan membebani kelompok rentan. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui level stagnan satu dekade terakhir, yaitu di atas 5%. Purbaya optimistis jika perekonomian tumbuh di atas 6%, masyarakat akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk turut serta dalam pembiayaan bersama pemerintah melalui penyesuaian iuran.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini mengatur berbagai skema iuran berdasarkan kategori peserta, mulai dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, hingga iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta. Rincian tarif iuran per bulan adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas III). Terdapat subsidi dari pemerintah untuk kelas ini.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan (manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas II).
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan (manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas I).

Selain itu, terdapat juga ketentuan khusus mengenai iuran bagi kerabat tambahan dari PPU dan iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarganya yang ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.


Ahmedabad